Rabu, 25 Maret 2015

BAB IV Wawasan Nusantara

    Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunan di dalam bernegara di tengah tengan lingkungan baik nasional, regional, maupun global.

Landasan Wawasan Nasional

    Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham paham kekuasaan

a. Machiavelli (abad XVII)
    Dengan judul bukunya The Price dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil dalil:
* Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
* Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (deviden et empera) adalah sah
* Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapan bertahan dan menang

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
    Perang dimasa depan merupakan perang total yaitu perang yang mengerahkan segala daya dan upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam mendudukin dan menjajah negara lain.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
    Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kaisar rusia. Dia menulis buku berjudul "Vom Kriegen" (tentang perang) Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
    Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegal menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara.

e. Lenin (abad XIX)
    Memodifikasi teori Clausewitz teori ini diikuti oleh Mao Zhen Dong yaitu perang adalah berkelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi dinegara lain diseluruh dunia adalah sah. Yaitu dalam rangka mengkomunikasikan bangsa di dunia.

f. Lucian W. Pye dan Sidney
   Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.

    Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata mata ditentukan oleh kondisi kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2. Teori teori geopolitik

     Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala gejala politik dan aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti:

a. Federich Ratzel
* Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalu proses lahir, tumbuh, perkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
* Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
* Suatu bangsa dalam pertahanan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
* Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi)

Ajaran Ratzel menimbulkan 2 aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianologikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.

b. Rudolf Kjellen
* Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara. Hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
* Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang bidang : geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosial politik, dan kratopolitik.
* Negara tidak harus bergantung  pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swesembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan and teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
    Teori ahli Geopolitik ini menganut "Konsep Kekuatan". Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat menguasai "daerah jantung" yaitu Eropa dan Asia, akan menguasai "pulau dunia" yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhornya dapat mengiasai dunia.

Wawasan Nasional Indonesia

     Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara Universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia

a. Paham kekuasaan Indonesia
    Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berindeologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b. Geopolitik Indonesia
     Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu lesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
    Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

    Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Senin, 23 Maret 2015

BAB III PEMAHAMAN TENTANG HAM

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mangakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Macam Macam Hak Azasi
Dapat dibagi dan dibedakan :
1. Hak hak azasi pribadi (personal right) yang meliputi:
- kebebasan menyatakan pendapat
- kebebasan memeluk agama
- kebebasan bergerak dan sebagainya
2. Hak hak azasi ekonomi (properti right) yang meliputi :
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak memanfaatkannya
3. Hak hak azasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah ( right of legal equality)
4. Hak hak azasi sosial dan kebudayaan ( sosial and culture right), seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
5. Hak hak azasi politik ( political right) yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih ( memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
6. Hak hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misal : peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan :
Hak hak azasi manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak hak azasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
Dan pengertian ini yang sering dipakai untuk lebih memahami Hak Azasi Manusia.

Minggu, 22 Maret 2015

BAB II DEMOKRASI dan BELA NEGARA

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Negara
Ada 2 bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara antara lain :
a) pemerintahan Monarki ( monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b) pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintah negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a) kekuasaan Legislatif ( kekuasaan untuk membuat undang undang yang dijalankan oleh parlemen)
b) kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c) kekuasaan Federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan tondakan lainnya dengan luar negeri)
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Perkembangan Pendidikan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang undang tentang pokok pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU no 20 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelanggaraan pendidikan pendahuluan Bela Negara dari taman kanak kanak hingga perguruan tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang undang yang sesuai maka keluarlah undang undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan Kewarganegaraan perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruaan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terusenerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader kader pemimpin bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok pokok ahasan, yaitu wawasan nusantara, kesehatan nasional, politik dan strategi nasional.

Senin, 16 Maret 2015

Bab 1 Latar belakang pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan, Pengertian Bangsa, Hak dan Kewajiban Warganegara

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekan 17 agustus 1945 yang dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai perjuangan Bangsa Indonesia. semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia. Selain itu nilai nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap masalah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keadalannya.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu memulai pendidikan Kewarganegaraan.

Kompetensi yang Diharapkan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan membentuk peserta didik menjadi warga masyarakat, Bangsa, Negara yang dapat diandalkan oleh pribadinya, keluarga, lingkungannya, masyarakat, bangsa, dan negara dalam mencapai cita cita bersama.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari hari.

Didalam kamus besar bahasa Indonesia Edisi kedua, Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berperintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Iklan Persaingan (Competitive Advertising) dan Iklan Perbandingan (Comparative Advertising)

Iklan Persaingan (Competitive Advertising) dan Iklan Perbandingan (Comparative Advertising) Iklan persaingan (competitive advertising) adal...