Senin, 23 Maret 2015

BAB III PEMAHAMAN TENTANG HAM

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mangakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Macam Macam Hak Azasi
Dapat dibagi dan dibedakan :
1. Hak hak azasi pribadi (personal right) yang meliputi:
- kebebasan menyatakan pendapat
- kebebasan memeluk agama
- kebebasan bergerak dan sebagainya
2. Hak hak azasi ekonomi (properti right) yang meliputi :
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak memanfaatkannya
3. Hak hak azasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah ( right of legal equality)
4. Hak hak azasi sosial dan kebudayaan ( sosial and culture right), seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
5. Hak hak azasi politik ( political right) yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih ( memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
6. Hak hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misal : peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan :
Hak hak azasi manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak hak azasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
Dan pengertian ini yang sering dipakai untuk lebih memahami Hak Azasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Persaingan (Competitive Advertising) dan Iklan Perbandingan (Comparative Advertising)

Iklan Persaingan (Competitive Advertising) dan Iklan Perbandingan (Comparative Advertising) Iklan persaingan (competitive advertising) adal...