PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga –
lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur
politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai
politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata
politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala
Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada
pendirian dan etika.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar