OTONOMI
DAERAH
Istilah otonomi
daerah berasal dari bahasa yunani autos
yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin
Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di
bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah
pusat.
Dalam
undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan
NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga –
lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat
jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara
dan meningkatkan efektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar