KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang berisikan
kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa
depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan Negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama
dan nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara di kalangan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure tersebut, maka
keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita – cita dan
tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing –
masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam rangka
mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
OTONOMI
DAERAH
Istilah otonomi
daerah berasal dari bahasa yunani autos
yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin
Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di
bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah
pusat.
Dalam
undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan
NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga –
lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat
jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara
dan meningkatkan efektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar